PROSEDUR DAN PELAKSANAAN TABUNGAN iB QURBAN
DI PT. BPRS ARTHA SURYA BAROKAH CAB. WELERI
Oleh : Abdus Salam dkk
Makalah Lab Perbankan Syariah
Fak. Syariah IAIN Walisongo
Semarang
I. PENDAHULUAN
Perbankan syariah pada dasarnya merupakan pengembangan dari konsep ekonomi islam, terutama dalam bidang keuangan. Perbankan syariah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic banking atau disebut juga dengan interest-free banking. Bank syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respons dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah islam. Utamanya adalah yang berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan maisir (spekulasi) dan Gharar (tipuan).
Keberadaan lembaga keuangan dalam Islam adalah vital karena kegiatan bisnis dan roda ekonomi tidak akan berjalan tanpanya. Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
Bank syari’ah merupakan suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan dana (funding) dari masyarakat, meminjamkan dana (lending) dan memberikan jasa pengiriman uang, yang operasionalnya menggunakan prinsip syariah. Ketiga fungsi tersebut sudah dikenal dan dipraktekkan sejak zaman Rasulullah SAW, diantaranya menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi maupun bisnis, serta melakukan pengiriman uang.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Tabungan iB Qurban
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan syari’ah, yang dimaksud dengan Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/ atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Maka dari pengertian diatas, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank atau lembaga keuangan syari’ah untuk menggunakan dan memanfaatkan uang atau titipannya, sedangkan bank atau lembaga keuangan syari’ah bertindak sebagai pihak yang dititipi bertanggung jawab penuh terhadap keutuhan dan keberadaan barang tersebut. Pihak yang dititipi dalam hal ini bank atau lembaga keuangan syari’ah juga harus memberikan bonus atau bagi hasil atas hasil pemanfaatan dana yang dititipkan sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.
Dengan berkembangnya zaman, semakin komplekslah kebutuhan manusia, maka Bank-bank dan Lembaga-lembaga keuangan syari’ah juga semakin kompetitif dan kreatif dalam mengembangkan produk-produknya. Salah satunya adalah PT Artha Surya Barokah yang mengeluarkan produk yang dinamakan Tabungan iB Qurban dengan menggunakan prinsip mudharabah mutlaqoh.
Tabungan iB Qurban adalah media penyimpanan dana dalam bentuk tabungan diperuntukkan bagi masyarakat untuk merencanakan investasi qurban.
Dalam fiqih Mu’amalah, mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan dimana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan yang akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada, maka shohibul mal juga akan menanggungnya.
Maka mudharabah mutlaqoh yang digunakan sebagai prinsip tabungan iB Qurban adalah pemilik modal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat.
Landasan Syari’ah Tabungan iB Qurban
a) Al Qur’an
Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (al-kautsar:2)
Èe@à6Ï9ur 7p¨Bé& $oYù=yèy_ %Z3|¡YtB (#rãä.õuÏj9 zNó$# «!$# 4n?tã $tB Nßgs%yu .`ÏiB ÏpyJÎgt/ ÉO»yè÷RF{$# 3 ö/ä3ßg»s9Î*sù ×m»s9Î) ÓÏnºur ÿ¼ã&s#sù (#qßJÎ=ór& 3 ÎÅe³o0ur tûüÏGÎ6÷ßJø9$# ÇÌÍÈ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (al-hajj:34)
b) Al hadist
“Dari shalih bin Shuhaib r.a.bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”(H.R. Ibnu Majah)
c) Fatwa DSN No.02/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 april 2000 tentang tabungan:
“Tabungan yang dibenarkan yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah”.
d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syari’ah pasal 1 ayat 21
“Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”.
Adapun ketentuan umum tabungan berdasarkan mudharabah menurut Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional adalah:
Ø Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
Ø Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
Ø Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
Ø Bank tidak diperkanankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Karakteristik Tabungan iB Qurban
Tabungan iB Qurban merupakan salah satu produk di PT. BPRS Artha Surya Barokah yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan yang mempunyai niat untuk melaksanakan ibadah qurban. Tabungan ini menggunakan akad mudharabah al mutlaqoh. Adapun nisbah bagi hasil untuk nasabah 25% sedangkan untuk bank 75%. Setoran awal pada saat pembukaan rekening adalah Rp 50.000,- kemudian setoran selanjutnya minimal Rp 25.000,-. Penyetoran dapat dilakukan secara tunai maupun pemindah bukuan. Saldo minimal tabungan adalah Rp 50.000,-. Tabungan iB Qurban tidak dikenai biaya administrasi, sedangkan bila dilakukan penutupan rekening Tabungan iB Qurban akan dikenai biaya administrasi penutupan sebesar Rp 5.000,-. Bukti kepemilikan berupa buku tabungan. Tabungan iB Qurban tidak boleh ditarik sewaktu-waktu karena Tabungan iB Qurban hanya dapat ditarik pada saat menjelang pelaksanaan ibadah qurban yaitu bulan Dzulhijjah.
Pelaksanaan Tabungan iB Qurban
1. Pembukaan Tabungan iB Qurban
Langkah-langkah pembukaan rekening Tabungan iB Qurban adalah:
a. Pembukaan rekening Tabungan iB Qurban biasanya dimulai dengan wawancara antara calon nasabah dengan Teller yang juga merangkap sebagai Customer Service. Teller akan memberikan penjelasan yang detail mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tabungan tersebut.
b. Setelah itu, calon nasabah akan dimintai untuk mengisi formulir pembukaan rekening, kartu contoh tanda tangan, dan surat perjanjian antara bank dan calon nasabah.
c. Teller menerima formulir pembukaan rekening, kartu contoh tanda tangan, dan surat perjanjian dari calon nasabah yang dilengkapi dengan foto copy kartu tanda pengenal calon nasabah.
d. Selanjutnya teller memeriksa kelengkapan data calon nasabah terutama lembar KYC (Know Your Customer)
e. Teller meng-input data calon nasabah tersebut ke dalam computer
f. Selanjutnya teller akan mencetak nama dan alamat nasabah pada buku tabungan sebagai bukti kepemilikan buku tabungan tersebut.
g. Nasabah akan menandatangani buku tabungan di atas Overlay Paper dengan cara menekan ke bawah hingga tanda tangan tersebut berbekas dan kemudian nasabah akan menyerahkan buku tabungan kembali kepada teller untuk diproses lebih lanjut.
h. Teller akan menempelkan stiker ultraviolet (UV) signature tape tepat diatas kotak tanda tangan nasabah dan menyerahkan buku tabungan tersebut kepada pejabat yang berwenang (kepala Cabang) untuk membubuhkan tanda tangan dan nama jelas kemudian diserahkan kembali kepada teller.
i. Setelah itu teller membubuhkan stempel pada buku tabungan dan kemudian menyerahkannya kepada nasabah.
2. Penyetoran Tabungan iB Qurban
Penyetoran merupakan tindakan menyerahkan uang oleh seorang nasabah kepada lembaga terkait. Dalam istilah perbankan penyetoran adalah kegiatan seorang nasabah atau penabung untuk menyerahkan uangnya kepada bank untuk ditabung. Dalam tabungan iB Qurban, setoran awal sebesar Rp 50.000,- dilakukan pada saat pembukaan rekening. Kemudian setoran selanjutnya minimal Rp 25.000,- bias dilakukan sewaktu-waktu pada hari dan jam kerja.
3. Penarikan Tabungan iB Qurban
Tabungan iB Qurban tidak boleh ditarik sewaktu-waktu karena Tabungan iB Qurban hanya dapat ditarik pada saat menjelang pelaksanaan ibadah qurban, kurang lebih satu bulan sebelum Idul Adha. Pengambilan Tabungan iB Qurban dalam bentuk uang tunai atau cash bukan dalam bentuk hewan qurban. Apabila dana nasabah yang tertera di Tabungan iB Qurban belum mencukupi untuk membeli hewan qurban pada tahun tersebut, maka tabungan tersebut bias dilanjutkan ke tahun berikutnya.
4. Penutupan Tabungan iB Qurban
Penutupan rekening Tabungan iB Qurban dilakukan dengan melampirkan buku tabungan dan jika dikuasakan kepada orang lain, harus menggunakan surat kuasa bermaterai. Penutupan dikenai biaya administrasi Rp 5.000,-.
Perhitungan Bagi Hasil Tabungan iB Qurban
Bagi hasil merupakan hasil dari pendapatan yang dibagihasilkan antara nasabah dengan PT. BPRS Artha Surya Barokah dengan nisbah bagi hasil yang disepakati pada saat pembukaan rekening Tabungan iB Qurban.
Berikut adalah perhitungan bagi hasil ibu Musyafaatun, nasabah Tabungna iB Qurban di PT. BPRS Artha Surya Barokah cab. Weleri.
Saldo efektif tabungan Ibu Musyafaatun bulan Januari 2010 adalah sebesar Rp 8.350.000,-. Nisbah bagi hasil antara bank dan nasabah adalah 75%:25% dengan equivalen rate 4,33%, dimana
Jml bonus & bagi hasil
Equivalen rate = ─────────────── x 12 bulan x 100%
Saldo rata-rata
Maka bagi hasil yang diperoleh Ibu Musyafaatun adalah :
Saldo Efektif Harian = Saldo efektif/30 hari
= Rp 8.350.000/30 hari
= Rp 278.333,33
Saldo Efektif Harian x equivalen rate
Bagi hasil = ───────────────────────
12 bulan
Rp 278.333,33 x 4,33%
= ──────────────────
12 bulan
= Rp 1.004,3,-
B. Analisis
Analisis Produk
iB qurban didesain untuk memenuhi kebutuhan pasar (nasabah) yang ingin berkurban. Maka sudah jelas jika salah satu yang tertera dalam akad adalah Tabungan iB Qurban tidak dapat ditarik kecuali mendekati idul Qurban. Produk ini juga menjangkau sampai level 3 yaitu sampai augmented produk. Tidak hanya orang-orang kaya saja, tetapi masyarakat (nasabah) yang berpenghasilan rendah pun bias mengaksesnya Karena dari pembukaan rekening & penyetoran minimumnya relatif ringan. Ditambah lagi dalam produk ini tidak ada pemotongan biaya bulanan,, tentu akan melejitkan produk itu.
Soal keamanan tidak perlu diragukan lagi karena PT. BPRS Artha Surya Barokah menjamin penuh dana nasabah. Maka dari analisis ini produk Tabungan iB Qurban lebih unggul dari produk tabungan biasa bagi nasabah yang memiliki niat untuk berkurban.
Efektifitas Tabungan iB Qurban
Tabungan iB Qurban adalah salah satu bentuk pilihan atau cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan sarana sehingga masyarakat dapat merencanakan dengan baik keinginan untuk berkurban.
Maka dalam hal ini Tabungan iB Qurban memiliki tingkat efektifitas sesuai dengan yang diharapkan manajemen PT. BPRS Artha Surya Barokah. Disamping itu, nasabah akan mempunyai rasa aman karena pihak BPRS menjaga dan menjamin investasi nasabah-nasabahnya dan setoran awal yang relatif ringan sangat memudahkan nasabah untuk merealisasikan niatnya untuk berkurban.
Efektifitas Tabungan iB Qurban
Saat ini kebutuhan masyarakat akan jasa semakin variatif& kompleks, pun dalam permasalahan simpanan. Hadirnya Tabungan iB Qurban membuat masyarakat yang ingin berkurban menjadi lebih mudah dan praktis. Tabungan iB Qurban menjadi suatu produk BPRS Artha Surya Barokah yang tepat guna dan berdaya guna. Bagaimana tidak, adanya Tabungan iB Qurban menjadi alternatif bagi nasabah untuk memperingan dalam berkurban, tujuannya dalam menabung lebih jelas dan lebih ringan karena nasabah bisa mengumpulkan dana kurbannya sedikit demi sedikit. Jika dibandingkan dengan tabungan biasa pada nasabah yang ingin berkurban tentu Tabungan iB Qurban lebih efisien, karena nasabah tidak diperkenankan menarik uangnya kecuali sudah mendekati Idul Qurban. Sehingga niat nasabah untuk berkurban menjadi lebih lurus dan istiqomah untuk melaksanakan qurban. Akan lebih bagus lagi jika PT. BPRS Artha Surya Barokah menyediakan langsung hewan sembelihannya. Jadi nasabah tidak perlu susah-susah mencari hewan sembelihan.
Setelah penulis meneliti tentang prosedur dan pelaksanaan Tabungan iB Qurban di PT. BPRS Artha Surya Barokah Cab. Weleri, penulis menganalisis berdasarkan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats).
1. Strengths (kekuatan)
Dalam Tabungan iB Qurban tidak ada pemotongan biaya administrasi bulanan sehingga dana nasabah tidak akan berkurang. Bahkan nasabah akan mendapatkan nisbah bagi hasil yang lebih besar daripada bonus tabungan wadi’ah. Hal ini menjadi kekuatan bagi produk Tabungan iB Qurban.
Disamping itu setoran awalnya relative ringan, hanya Rp 50.000,- saja. Dan setoran selanjutnya hanya Rp 25.000,-. Tentu saja ini sangat memudahkan nasabah untuk merealisasikan niatnya untuk berkurban. Terutama bagi naabah golongan ekonomi lemah yang ingin melaksanakan ibadah kurban namun selalu terbentur dengan masalah biaya.
2. Weaknesses (kelemahan)
Kelemahan pada produk Tabungan iB Qurban yaitu kurangnya minat masyarakat dengan produk Tabungan iB Qurban. Hal ini dikarenakan Tabungan iB Qurban tidak dapat diambil sewaktu-waktu karena Tabungan iB Qurban hanya dapat ditarik pada menjelang pelaksanaan ibadah Qurban yaitu bulan Dzulhijjah. Masyarakat berfikir jika suatu saat mereka membutuhkan dana, mereka tidak bisa mengambilnya dari rekening Tabungan iB Qurban. Hal ini tentu akan menyulitkan masyarakat.
3. Opportunities (peluang)
Dengan adanya kebutuhan masyarakat untuk berkurban namun memiliki dana yang terbatas, Tabungan iB Qurban ini menjadi salah satu solusi sebagai media penyimpanan dana nasabah, agar dananya bisa terkumpul di hari menjelang Hari Raya Idul Adha. Tabungan iB Qurban ini mempunyai peluang yang besar apabila di dukung dengan pemasaran optimal.
4. Threats (ancaman)
Didaerah Weleri, banyak berdiri lembaga keuangan syari’ah, baik BMT atau BPRS lain yang juga menawarkan produk sejenis dengan Tabungam iB Qurban. Dan masing-masing dari lembaga keuangan tersebut, memiliki strategi pemasaran yang berbeda-beda. Hal ini menjadi ancaman bagi Tabungan iB Qurban di BPRS Artha Surya Barokah Cab. Weleri.
Dan juga Tabungan iB Qurban menggunakan akad mudharabah dimana jika bank mengalami kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh shahibul maal.
Analisis Fiqih
Sebagaimana di ketahui tentang pengertian mudharabah yang dalam artian mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kerlalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Mudharabah atau penanaman modal disini artinya adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini melibatkan dua pihak: pihak yang memiliki modal, namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi.
Jadi dari sedikit pengertian di atas menunjukkan bahwa PT. BPRS Artha Surya Barokah yang melaksanakan prosedur iB Qurban secara teori sudah sesuai dengan hukum fiqh yang berlaku. Karena sudah memenuhi tata cara sistem mudharabah yang di terapkan. Sedangkan secara prakteknya secara garis besar pemakalah tidak tahu persis.
III. KESIMPULAN DAN PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Tabungan iB Qurban merupakan salah satu produk dari PT. BPRS Artha Surya Barokah yang ditujukan untuk membantu nasabah dalam perencanaan ibadah qurban.
2. Pada dasarnya Tabungan iB Qurban tidak jauh berbeda dengan tabungan biasa hanya saja pengambilannya tidak sewaktu-waktu yaitu hanya pada saat menjelang Hari Raya Idul Adha.
3. Bagi hasil tabungan iB Qurban lebih besar dari pada bonus tabungan wadi’ah sehingga ini diharapkan bisa menarik minat masyarakat untuk membuka rekening tabungan iB Qurban.
Penutup
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah, pemakalah menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami minta saran dan kritik yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
0 comments:
Post a Comment