Friday, 27 December 2013

OJK Siapkan Pengawasan BPJS




 SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan mulai beroperasi pada 1 Januari mendatang.
“Pengawasan OJK terhadap BPJS dapat berjalan secara efektif dan efisein,  diperlukan peraturan yang menjadi acuan dalam pengawasan BPJS,” kata Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, dalam rilis resminya, kemarin.
Menurut Djaelani, Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang pengawasan BPJS yaitu menggunankan dua metode pengawasan, yakni pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
“Pengawasan langsung melalui pemeriksaan, sedangkan pengawasan tidak langsung melalui analisis berkala,” ujarnya,
Dikatakan Firdaus, terkait pelaporan nantinya mencakup laporan keuangan (bulanan, semesteran dan tahunan) dan laporan pengelolaan program (bulanan, semesteran dan tahunan), serta laporan aktuaris (tahunan).
“Sedangkan terkait sanksi dan rekomendasi, akan diberikan surat peringatan dan rekomendasi kepada DJSN dan atau presiden,” tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan melibatkan sejumlah pihak dalam pembahasan RPOJK tentang pengawasan terhadap BPJS. Antara lain  Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJS), Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), Ikatan Akuntansi Indonesia dan World Bank.
“Setelah peraturan OJK tentang pengawasan BPJS ditetapkan, maka akan dilakukan sosialisasi kepada BPJS terkait dengan ketentuan yang ada dalam aturan tersebut,” terangnya.
Meskipun demikian, Djaelani menambahkan, kewajiban penyampaian laporan bulanan oleh BPJS akan dimulai sejak Maret 2014 mendatang.
“Namun, nantinya tetap diawali dengan laporan bulanan untuk periode yang berakhir pada 31 Januari 2014,” pungkasnya. (Abdus Salam)

0 comments:

Post a Comment