SEMARANG
- Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan pengawasan terhadap Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan mulai beroperasi pada 1 Januari
mendatang.
“Pengawasan OJK terhadap BPJS dapat berjalan
secara efektif dan efisein, diperlukan peraturan yang menjadi acuan dalam
pengawasan BPJS,” kata Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK,
Firdaus Djaelani, dalam rilis resminya, kemarin.
Menurut Djaelani, Rancangan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang pengawasan BPJS yaitu menggunankan dua
metode pengawasan, yakni pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
“Pengawasan langsung melalui pemeriksaan,
sedangkan pengawasan tidak langsung melalui analisis berkala,” ujarnya,
Dikatakan Firdaus, terkait pelaporan nantinya
mencakup laporan keuangan (bulanan, semesteran dan tahunan) dan laporan
pengelolaan program (bulanan, semesteran dan tahunan), serta laporan aktuaris
(tahunan).
“Sedangkan terkait sanksi dan rekomendasi,
akan diberikan surat peringatan dan rekomendasi kepada DJSN dan atau presiden,”
tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan
melibatkan sejumlah pihak dalam pembahasan RPOJK tentang pengawasan terhadap
BPJS. Antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJS), Kementerian
Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PT Askes (Persero), PT
Jamsostek (Persero), Ikatan Akuntansi Indonesia dan World Bank.
“Setelah peraturan OJK tentang pengawasan
BPJS ditetapkan, maka akan dilakukan sosialisasi kepada BPJS terkait dengan
ketentuan yang ada dalam aturan tersebut,” terangnya.
Meskipun demikian, Djaelani menambahkan,
kewajiban penyampaian laporan bulanan oleh BPJS akan dimulai sejak Maret 2014
mendatang.
“Namun, nantinya tetap diawali dengan laporan bulanan
untuk periode yang berakhir pada 31 Januari 2014,” pungkasnya. (Abdus Salam)
0 comments:
Post a Comment