BALAIKOTA- Ratusan buruh yang tegabung dalam Serikat Pekerja Nasional
(SPN) dan Forum Komunikasi Pekerja Simongan (FKPS) melakukan unjuk rasa menolak
penggusuran kawasan industri Simongan yang diterbitkan pada perda kota Semarang
nomor 14 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Semarang
tahun 2011-2031, Senin (17/3).
Para buruh ini melakukan orasi dan
membentangkan poster bertuliskan "menolak penggusuran pabrik kawasan
Simongan" dan "Kami menolak keras relokasi kawasan industri Simongan".
Orasi yang berlangsung sekitar empat jam ini tidak menimbulkan kerusuhan.
Dalam aksinya, koordinator FKPS,
Slamet Kaswanto, menuturkan kepada pemerintah Kota Semarang dan DPRD Kota
Semarang untuk mengkaji ulang perda nomor 14 tahun 2011 tentang rencana tata
ruang wilayah Kota Semarang tahun
2011-2031 dan selanjutnya dilakukan revisi tentang pasal yang mengatur
ketentuan peruntukan kawasan Simongan yang tidak boleh menjadi kawasan
industri. Kedua, memasukkan ke dalam perda revisi tentang RTRW bahwa
kawasan Simongan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Semarang Barat, peruntukannya salah satunya adalah untuk zona
industri.
"Karena yang bisa merubah
keputusan politisi ini adalah para politisi yang ada di DPRD kota Semarang
maupun keputusan politisi dari jabatan semacam Wali Kota Semarang," ujarnya.
Ditambahkan Kaswanto, dengan
munculnya perda tersebut secara otomatis kawasan industri Simongan ini harus
hengkang dari bumi Simongan yang sudah bertahun-tahun memakmurkan para
pekerjanya dan masyarakat sekitarnya. Belum lagi dengan munculnya isu akan
digusurnya pabrik-pabrik dari kawasan Simongan. Bahkan daerah ini akan
dijadikan kawasan pariwisata dengan segala aspek pendukungnya. Artinya bila benar hal tersebut direncanakan,
maka sebenarnya perda tersebut hanya dibuat untuk kepentingan seseorang atau
kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.
"Sebagaimana diketahui,
kawasan industri Simongan yang terletak di wilayah Kecamatan Semarang Barat sampai
saat ini adalah tempat mencari nafkah untuk menghidupi sekitar 7.392 orang
pekerja," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota
Semarang, Wiwin Subiyono saat dikonfirmasi melalui telpon menegaskan bahwa
kawasan Simongan itu memang menurut RTRW
sekarang ini sudah tidak menjadi daerah industri, namun untuk kawasan hijau di Kota
Semarang.
“Perda tersebut masih dikaji secara
mendalam dan masih menunggu Yudisial Preview di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Disinggung mengenai menyakiti
karyawan di kawasan Simongan, Wiwin menegaskan bahwa peraturan tetap akan
ditegakkan sesuai aturan yang ada, dan jika nantinya Yudisial Preview di
Mahkamah Agung itu menangkan oleh pihak kawasan Simongan, nantinya pemerintah
juga akan mengubah perda RTRW Kota Semarang tersebut.
“kita masih tunggu, kajian di
Mahkamah Agung, kalau memang perlu dirubah nanti akan dirubah perdanya,” ujarnya. (Abdus Salam)
0 comments:
Post a Comment