Tuesday, 18 March 2014

Kawasan Industri Simongan Akan Digusur


BALAIKOTA-  Ratusan buruh yang tegabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Forum Komunikasi Pekerja Simongan (FKPS) melakukan unjuk rasa menolak penggusuran kawasan industri Simongan yang diterbitkan pada perda kota Semarang nomor 14 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Semarang tahun 2011-2031, Senin (17/3).
Para buruh ini melakukan orasi dan membentangkan poster bertuliskan  "menolak penggusuran pabrik kawasan Simongan" dan "Kami menolak keras relokasi kawasan industri Simongan". Orasi yang berlangsung sekitar empat jam ini tidak menimbulkan kerusuhan.
Dalam aksinya, koordinator FKPS, Slamet Kaswanto, menuturkan kepada pemerintah Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang untuk mengkaji ulang perda nomor 14 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Semarang  tahun 2011-2031 dan selanjutnya dilakukan revisi tentang pasal yang mengatur ketentuan peruntukan kawasan Simongan yang tidak boleh menjadi kawasan industri.  Kedua, memasukkan ke dalam perda revisi tentang RTRW bahwa kawasan Simongan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Semarang Barat,  peruntukannya salah satunya adalah untuk zona industri.
"Karena yang bisa merubah keputusan politisi ini adalah para politisi yang ada di DPRD kota Semarang maupun keputusan politisi dari jabatan semacam Wali Kota Semarang," ujarnya.
Ditambahkan Kaswanto, dengan munculnya perda tersebut secara otomatis kawasan industri Simongan ini harus hengkang dari bumi Simongan yang sudah bertahun-tahun memakmurkan para pekerjanya dan masyarakat sekitarnya. Belum lagi dengan munculnya isu akan digusurnya pabrik-pabrik dari kawasan Simongan. Bahkan daerah ini akan dijadikan kawasan pariwisata dengan segala aspek pendukungnya.  Artinya bila benar hal tersebut direncanakan, maka sebenarnya perda tersebut hanya dibuat untuk kepentingan seseorang atau kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.
"Sebagaimana diketahui, kawasan industri Simongan yang terletak di wilayah Kecamatan Semarang Barat sampai saat ini adalah tempat mencari nafkah untuk menghidupi sekitar 7.392 orang pekerja," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Wiwin Subiyono saat dikonfirmasi melalui telpon menegaskan bahwa kawasan Simongan itu memang  menurut RTRW sekarang ini sudah tidak menjadi daerah industri, namun untuk kawasan hijau di Kota Semarang.
“Perda tersebut masih dikaji secara mendalam dan masih menunggu Yudisial Preview di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Disinggung mengenai menyakiti karyawan di kawasan Simongan, Wiwin menegaskan bahwa peraturan tetap akan ditegakkan sesuai aturan yang ada, dan jika nantinya Yudisial Preview di Mahkamah Agung itu menangkan oleh pihak kawasan Simongan, nantinya pemerintah juga akan mengubah perda RTRW Kota Semarang tersebut.
“kita masih tunggu, kajian di Mahkamah Agung, kalau memang perlu dirubah nanti akan dirubah perdanya,” ujarnya.  (Abdus Salam)


0 comments:

Post a Comment